PDF

TUGAS
ETIKA FROPESI
Tema : CYBERCIME
NAMA :SAWALUDIN
PRODI :TI
SEMESTER :IVa
STMIK SZ NW ANJANI LOTIM
PEMBAHASAN
1. Cybercrime
Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang
dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan
kemajuan internet, di mana komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan
yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Atau dengan kata lain,
cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau
dunia maya (cyberspace).1 Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik
yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik dari kejahatan
Internet adalah sebagai berikut:
Kejahatan melintasi batas-batas negara.
Sulit menentukan yuridikasi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas
negara. Misalnya saja pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi
ilegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e-comerce yang ada di Amerika
Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi
di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi
hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Dalam kasus seperti di atas
misalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan: Singapura, Amerika
Serikat, Jepang atau Indonesia.
Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan
internet.
Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan
konvensional.
Pelaku memahami dengan baik internet, komputer dan aplikasi-aplikasinya.
2. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk,
antara lain:
1.Unauthorized Accesss
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan
komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diamdiam
dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan yang disusupi.
Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk mencuri informasi
penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk
menguji kemampuannya dan keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi
(hacker).
2.Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi
ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ssuai dengan norma-norma
dengan tujuan untuk merugikan orang lin atau untuk menimbulkan kekacauan.
3.Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
4.Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan
komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan
untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang
menjadi saingan bisnis.
5.Cyber Sabogate and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan
komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau
program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
6.Offense against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan
rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik
data.
8.Phising
Phising yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang
agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang dipersiapkan oleh pelaku.
Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan
tertentu.
Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu
tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user id, password, PIN dan
sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk
hal-hal yang dapat merugikan korbannya.
9.Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card
fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu
kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di Internet.
Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa memiliki pengetahuan dalam
Pemrog raman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (bisa disebut
carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang
banyak diinstall di website di Internet. Dengan menggunakan program spoofing
seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan
transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan
masuk ke email carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersbut digunakan oleh
carder untuk bertransaksi di Internet.
3. Penanganan Cybercrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat
data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa
teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini
antara lain:
1.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet
Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa
berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu
komputer tertentu saja.
2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan
terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data
tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti
oleh penerima.
Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap
pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena
masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi.
Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan
proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan
data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer
pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di
komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat
mengerti data yang dikirim.
3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang
berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang
berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi
data.
Regulasi Undang-Undang Cybercrime
1. UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE)
Racangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang
dalam rapat paripurna pada akhir Maret lalu. Banyak pihak menyatakan
persetujuannya, terutama yang ada kaitannya dengan situs porno.
Persetujuan ini didukung oleh media massa, yang beritanya ingar-bingar
soal UU ITE ini, dan anehnya seolah-olah UU ITE hanya akan
mempersoalkan pornografi di dunia maya. Padahal tidak.
Padahal Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian
(c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum
didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".
UU ITE ini seharusnya menjadi penegakan hukum (law enforcement) dan
paduan hukum informasi (lex informatica) serta hukum media (medialaw).
Selain itu, UU ITE ini akan bermanfaat, terlebih untuk perlindungan
hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan jaminan
keamanan sistem elektronik serta penindakan kejahatan di dunia maya
(cyber crime). Dengan kata lain, adanya UU ITE ini memudahkan pula
aparat penegak hukum menjadikan segala hasil atau proses alih daya
elektronik sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
2. Undang-Undang Digital Millennium Copyright Act (DMCA)
Digital Millennium Copyright Act (DMCA) adalah Amerika Serikat
Copyright hukum yang menerapkan dua perjanjian 1996 dari World
Intellectual Property Organization (WIPO). Penyebaran teknologi,
perangkat, atau layanan untuk mengelak tindakan (umumnya dikenal
dengan Digital Rights Management atau (DRM) yang mengontrol akses ke
karya cipta dan juga criminalizes perbuatan yang circumventing sebuah
kontrol akses, atau tidak ada sebenarnya pelanggaran hak cipta itu sendiri.
Selain itu, DMCA heightens dengan hukuman untuk pelanggaran hak cipta
di Internet. Disahkan pada 12 Oktober 1998 oleh suara-suara di Senat AS
dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Bill Clinton
pada 28 Oktober 1998 diamandemen DMCA Judul 17 dari Amerika
Serikat Kode untuk memperluas jangkauan hak cipta, sementara sehingga
kewajiban dari dengan penyedia layanan on-line layanan untuk
[elanggaran hak cipta oleh pengguna mereka.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan di Dunia Tahun 2009
1. HANOI
Kejahatan internet yang semakin merajalela, ternyata terus
membuat pengguna komputer mengalami kerugian materi yang tidak sedikit.
Di Vietnam, cyber crime berhasil membuat kerugian mencapai USD1,76
miliar atau sekira Rp1,8 triliun.
Namun ironisnya, banyak perusahaan di Vietnam tidak mempunyai sistem
keamanan yang mumpuni. Selain itu, kurangnya perlindungan terhadap
penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus
dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang dilansir Vietnam News Agency, Kamis (26/3/2009), tahun lalu
dari 40 kasus kejahatan dunia maya. Telah menyebabkan negara Uncle Ho itu
mengalami kerugian sedikitnya USD1,76 miliar. Dan tentu saja, ini membuat
Vietnam ketar-ketir.
Ini semakin diperparah dengan minimnya sistem pengamanan di berbagai
perusahaan. Dari data yang dikeluarkan, tujuh puluh persen perusahaan belum
memiliki perjanjian resmi tentang sistem keamanan internet. Bahkan delapan
puluh persen, tidak mengetahui informasi tentang sistem informasi keamanan
yang jelas.
Untuk itulah, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber
penggunaan sistem keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlebih,
pertumbuhan internet di sana sangat menunjang pertumbuhan ekonomi
mereka.
Rancangan undang-undang tentang
cybercrime hung meskipun
meningkatnya penipuan
The Jakarta Post , Jakarta | Tue, 12/27/2005 5:07 PM | Business The
Jakarta Post, Jakarta | Selasa, 12/27/2005 5:07 | Bisnis
Anissa S. Febrina , The Jakarta Post, Jakarta Anissa S. Febrina, The Jakarta Post, Jakarta
Cybercriminals can rest easy in the knowledge they will not have to spend a
maximum of 10 years in jail or pay a fine of as much as Rp 2 billion (some
US$200,000). Cybercriminals mudah dapat beristirahat di dalam pengetahuan
mereka tidak akan menghabiskan maksimal 10 tahun penjara atau membayar
denda sebesar Rp 2 miliar (US $ 200.000). At least for another three months. Lain
setidaknya untuk tiga bulan.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
DAFTAR PUSTAKA
http://www.virtual.co.id/blog/dotcom/cyber-law-pertama-uu-informasi-dantransaksielektronik/
http://esukses.blogspot.com/2009/03/peraturan-dmca-digital-millenium.html
http://tecno.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/03/25/55/204873/vietnam
-kehilangan-rp1-8-triliun-akibat-cyber-crime/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar